Pilkades Serentak di Sigi

Pilkades Serentak, Bupati Sigi Ingatkan ASN dan Sekolah Tidak Libur

Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sigi dipastikan tidak libur saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Sigi pada 17 November mendatang.

Editor: Haqir Muhakir
salam
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sigi dipastikan tidak libur saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Sigi pada 17 November mendatang.

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengatakan, ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi dan sekolah tidak akan diliburkan.

Ia menjelaskan, tidak semua desa menggelar Pilkades serentak tersebut namun diharapkan desa lainnya tetap ikut berpartisipasi kegiatan tersebut. 

Ia meminta agar panitia pilkades dimasing-masing desa harus bersikap jujur, transparan, adil dan demokratis. 

“Saya ingatkan panitia pilkades benar-benar menjalankan tugas secara professional sebab mengingat panitia pilkades merupakan orang-orang terbaik yang dipercayakan dan diberikan amanah dari desa masing-masing untuk menjalankan tugas," ujar Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Senin (7/11/2022).

Ia berharap, pilkades serentak tahun 2022 di Sigi dapat dijadikan momen untuk membangun Kabupaten Sigi yang lebih baik.

“Tentunya untuk suksesnya pelaksanaan pilkades di Sigi, diharapkan dukungan dan peran serta dari semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. JQngan sampai dicederai dengan hal-hal negatif seperti politik uang, intimidasi, kolusi dan lain sebagainya," tuturnya. 

Dari 176 hanya 130 desa di 16 Kecamatan Kabupaten Sigi menggelar Pilkades serentak tersebut. 

Diketahui, sebanyak 130 Desa dari 176 Desa yang akan menggelar Pilkades yang tersebar di 16 Kecamatan di Kabupaten Sigi, pada 17 November 2022 mendatang. 

Berikut Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sigi 2022.

1. Pencatatan Daftar Pemilihan Tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.

2. Pengumuman dan Penetapan DPT Tambahan tanggal 8 sampai 14 Oktober 2022.

3. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilihan Tetap, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

4. Penyampaian Jumlah DPT dan TPS kepada Panitia Kabupaten cq. Dinas PMD, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved