Sulteng Hari Ini

DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Perubahan Perlindungan Tenaga Kerja

DPRD Sulteng uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan

Editor: Haqir Muhakir
Handover
DPRD Sulteng uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALUDPRD Sulteng uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.

Uji publik tersebut menghadirkan narasumber Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr Alimuddin Pa’ada, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold F Bandu dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Sulteng, Selasa (15/11/2022).

Kegiatan juga dihadiri sejumlah anggota komisi IV lainnya, seperti I Nyoman Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Ismail Junus, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati dan Kepala Bagian Perundang-Undangan, Sitti Rahmawati.

Sementara peserta uji publik sendiri berasal dari sejumlah elemen yang berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan, yakni Apindo, KSBSI, FNPBI, pejabat Disnaker dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Wakil Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Pengurus Apkasindo Sulteng

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Alimuddin Paada mengatakan Raperda dilaksanakan atas inisiatif DPRD, berdasarkan usulan dari komisi IV.

Uji publik dilakukan dalam rangka mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Raperda.

“Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja sudah saatnya menyesuaikan dengan omnibus law. Jadi memang harus ada penyesuaian-penyesuaian,” ujar Alimuddin Paada.

DPRD Sulteng menilai dalam perda sebelumnya masih terdapat kekurangan-kekurangan yang harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Misalnya masalah ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja serta masalah sosial dan kesehatan. Termasuk dalam hal ketenagakerjaan, bagaimana sebelum, sedang dan sesudah menjadi tenaga kerja itu yang perlu diatur semua,” jelas Alimuddin Paada.

Alimuddin Paada menjelaskan muatan dalam revisi Perda ini tidak lebih dari 50 persen. Sebab, kata dia, jika berdasarkan aturan itu, maka harus dibuat perda yang baru jika muatannya sudah lebih dari 50 persen.

Setelah uji publik ini, Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas di tingkatan DPRD pada 2023 mendatang karena saat ini baru di tahap penyusunan naskah.

Senada dengan Alimuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold F Bandu, menyatakan, Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perlindungan Tenaga Kerja memang sudah harus direvisi, jika ingin mengikuti perkembangan ketenagakerjaan saat ini.

“Ada beberapa pasal yang masih lemah dan memang harus mengikuti perkembangan dan situasi ketenagakerjaan saat ini,” kata Arnold F Bandu.

Dalam Raperda kali ini, kata dia, pihaknya akan mengusulkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan.

Uji publik Raperda tersebut berjalan cukup dinamis, banyak masukan yang disampaikan oleh peserta yang hadir.

“Mudah-mudahan dalam perda ini bisa dimasukkan persentase minimal pembiayaan untuk pengawasan ketenagakerjaan yang merupakan fungsi utama Disnakertrans,” tambah Arnold F Bandu.

Nantinya akan ada tahap harmonisasi dengan Kemenkum-HAM dan pembahasan bersama instansi terkait. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved