Banggai Hari Ini
Oknum Mahasiswa di Banggai Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Sita 13 Paket Sabu
Seorang mahasiswa di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang mahasiswa di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap polisi.
Pria berinisial AH, 24 tahun, ini diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diringkus di Kompleks Teluk Lalong, Kecamatan Luwuk pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh personel yang terlibat dalam Operasi Pekat Tinombala II tahun 2022.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Kompleks Teluk Lalong,” ungkap Haryadi, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Perda Banggai Sakti Segera Ditetapkan, Berikut Daftar Bisnis yang Bisa Digarap
Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri,” terangnya.
Dari hasil intoregasi, kata Hariyadi, barang bukti lainnya disimpan di rumah rekannya di BTN Muspratama, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.
Di rumah rekannya, ditemukan lagi 12 paket sabu-sabu bersama dua pak plastik ukuran sedang.
Guna pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut, tersangka yang merupakan mahasiswa semester 7 ini langsung digiring ke Mapolres Banggai.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak 13 paket sabu-sabu,” pungkasnya. (*)