Banggai Hari Ini

Perda Banggai Sakti Segera Ditetapkan, Berikut Daftar Bisnis yang Bisa Digarap

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menghadiri Rapat Paripurna Laporan Pansus atas Pembahasan 4 Raperda di Kantor DPRD Banggai Jl KH Samanhudi Kota Luwuk

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menghadiri Rapat Paripurna Laporan Pansus atas Pembahasan 4 Raperda di Kantor DPRD Banggai Jl KH Samanhudi Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (14/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Peraturan Daerah atau Perda tentang Perusahaan Daerah Banggai Sakti akhirnya direvisi setelah berdiri pada tahu  1976 silam.

Selama 46 tahun didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai, Banggai Sakti tak terlihat progres bisnisnya.

Di tahun 2022 ini, Raperda tentang Perubahan Perda Banggai Sakti segera ditetapkan. 

Statusnya nanti akan berubaha dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah atau Perumda.

"Perusahaan daerah Banggai Sakti daerah tingkat II Banggai merupakan perusahaan yang berdiri sejak tahun 1976 dengan tugas melakukan usaha yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat di daerah," jelas Bupati Banggai Amirudin Tamoreka saat Rapat Paripurna Laporan Pansus atas Pembahasan 4 Raperda, di Kantor DPRD Banggai, Senin (14/11/2022). 

Baca juga: Syukuran HUT Korps Brimob di Banggai Berlangsung Khidmat

Bupati Amirudin menyatakan, Banggai Sakti sudah sepantasnya segera disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar taat asas.

Sehingga pembentukan peraturan daerah lebih terarah dan terkoordinasi. 

"Peralihan status badan hukum dari perusahaan daerah menjadi Perumda Banggai Sakti meliputi pula kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama perusahaan umum daerah Banggai Sakti," katanya.

Dengan revisi ini, Banggai Sakti dapat menggarap bisnis pada 15 bidang, mulai dari Migas atau energi hingga properti. 

Selain itu, Bupati Banggai Amirudin memaparkan Perumda Banggai Sakti juga dapat bekerjasama dengan badan-badan atau instansi lain.

Baik pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan hukum, badan usaha swasta, dan diversifikasi usaha sebagai pengembangan perusahaan.

Perumda Banggai Sakti juga dapat membentuk anak perusahaan dan memiliki saham pada perusahaan lain serta penetapan hak pemakaian tempat usaha, hak sewa tempat usaha, dan hak pinjam pakai tempat usaha pada lahan perusahaan.

Berikut ini daftar bisnis yang bisa digarap Perumda Banggai Sakti setelah perubahan atau setelah dilakukan revisi Perda:

1. Perdagangan umum
2. Konstruksi
3. Properti
4. Pengadaan jasa
5. Perhotelan
6. Perindustrian
7. Kehutanan
8. Pertanian
9. Perkebunan 
10. Peternakan
11. Perikanan
12. Telekomunikasi
13. Kepelabuhanan
14. Energi 
14. Sumber daya mineral 
15. Bidang usaha lain yang dapat mewujudkan tujuan perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved