Senin, 27 April 2026

Jadwal Pencairan BLT BBM, PKH, dan BPNT, Cek Daftar Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM alias BLT BBM, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan cair

Editor: Imam Saputro
TribunJambi
Ilustrasi bansos Cek jadwal pencairan serta daftar nama penerima melalui cekbansos.kemensos.go.id 

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Isa mengatakan BLT BBM tahap kedua dijadwalkan akan cair pada November 2022.

"Ini disalurkan dalam bentuk dua bulan sekali, di mana September dan Oktober masing-masing Rp 150.000 dan ini sudah disalurkan sebanyak Rp 300.000 per keluarga."

"Nanti di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," ujar Isa, dikutip dari Kompas.com.

Jadwal Pencairan PKH

Presiden Jokowi menyerahkan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan BLT bagi peserta program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Rabu, (14/9/2022).
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan BLT bagi peserta program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Rabu, (14/9/2022). (Sekretariat Presiden)

Pada bulan ini, pencairan PKH telah memasuki triwulan keempat atau periode terakhir pada 2022.

PKH triwulan ke-4 dijadwalkan cair pada Oktober-Desember 2022.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.

Misal untuk kategori Ibu Hamil/Nifas akan menerima Rp 3 juta/tahun; kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun, Rp 3 juta; dan Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp 900 ribu.

Juga Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Rp 1,5 juta; Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp 2 juta; Kategori Penyandang Disabilitas berat, Rp 2,4 juta; serta Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta.

Jadwal Pencairan BPNT

Menteri Sosial, Tri Rismaharini marah saat mengecek penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) sembako di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Sabtu (24/7/2021).
Menteri Sosial, Tri Rismaharini marah saat mengecek penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) sembako di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Sabtu (24/7/2021). (SURYA.CO.ID/M Sudarsono)

Sama seperti PKH, BPNT merupakan bansos reguler dari Kemensos yang kerap disebut Kartu Sembako.

Disebut Kartu Sembako, sebab BPNT diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan.

Misalnya beras, telur, kacang hijau, kacang tanah, buah jeruk, buah apel, hingga bawang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved