Sulteng Hari Ini
LBH Sulteng Buka Pendampingan Korban Tindak Pelecehan
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH APIK) berikan bantuan hukum termasuk ke jurnalis perempuan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH APIK) berikan bantuan hukum termasuk ke jurnalis perempuan.
Hal ini diungkapkan pada hari kedua semiloka dari LBH Sulteng di Hotel Santika, Selasa (15/11/2022).
Pada sesi peran media dalam pemberitaan yang inklusi dijelaskan hingga saat ini perempuan dengan berbagai macam profesi termasuk junalis masih rentan pelecehan dalam tempat peliputan.
Perwakilan LBH APIK Sulteng Ican mengatakan LBH APIK membuka penanganan bantuan hukum termasuk jurnalis perempuan ketika terjadi hal tidak diinginkan terjadi.
Baca juga: Wardah Sambangi MAN 2 Palu Dalam Rangka Beauty Moves Youth
"LBH APIK membuka lebar terkait pendampingan kepada pihak yang membutuhkan pendampingan, termasuk jurnalis perempuan," ujar Ican.
LBH APIK Sulteng akan melakukan pendampingan sosial hingga bantuan hukum jika diperlukan.
"LBH Sulteng akan memberikan pendampingan sosial hingga bantuan hukum terhadap korban-korban pelecehan," jelas Ican.
Untuk itu, LBH Sulteng membuka luas pendampingan khusus terhadap perempuan dan anak. (*)