Sulteng Hari Ini
Gubernur Sulteng Keluarkan Instruksi Nomor 17 Tahun 2022 Tentang PPKM, Warga Diminta Patuh Prokes
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura kembali mengeluarkan Intruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarak
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura kembali mengeluarkan Intruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Intruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 di keluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra , NTT , Kalimantan , Sulawesi , Maluku dan Papua.
Gubernur Sulawesi Tengah memperhatikan perkembangan Kasus Covid -19 di Sulawesi Tengah, untuk itu Gubernur mengintruksikan kepada Bupati dan Walikota Palu agar terus menghimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
Seperti telah diketahui, protokol kesehatan utamanya memakai masker, menjaga jarak dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
Wilayah Sulawesi Tengah dan Kabupaten dan Kota Palu Masuk Level 1 PPKM, akan tetapi Rusdy Mastura meminta satgas untuk bekerja lagi untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Pemprov Sulteng Gelar Focus Grub Discussion Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui SPBE
"Pelaksanaan PPKM level 1 tidak memberikan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat dan kegiatan ekonomi masyarakat tetapi diminta dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Rusdy Mastura.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Sulawesi Tengah Gubernur juga mengeluarkan SE Nomor 16 Tahun 2022, Tanggal 17 November 2022 kepada Bupati dan Walikota Palu.
Surat Edaran tersebut meminta Bupati dan Walikota Palu dapat melakukan hal - hal sebagai berikut :
1. Meningkatkan sebaran Vaksinasi dosis Ke- 2 dan boster kepada masyarakat dan Dinas TeknisĀ untuk terus aktip melakukan Vaksinasi kepada masyarakat.
2. Memastikan seluruh ASN dan Tenaga Kesehatan sudah menerima vaksinasi agar menjadi contoh kepada masyarakat.
3. Mengaktifkan kembali satgas dan memastikan masyarakat untuk terus melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan. (*)