Banggai Hari Ini
Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras Cap Tikus di Banggai
Polsek Pagimana Operasi Pekat Tinombala II 2022 jelang Natal dan Tahun baru, puluhan liter minuman keras jenis cap tikus disita polisi
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Polsek Pagimana menggelar Operasi Pekat Tinombala II 2022, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.
Hasilnya, puluhan liter minuman keras jenis cap tikus dan satu unit sepeda motor yang menggangkut disita polisi.
Operasi penanganan, penegakan hukum dan penanggulangan penyakit masyarakat ini dipimpin langsung oleh Waka Polsek Pagimana Iptu Steven Ferh.
Razia dipusatkam di simpang empat Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Ingatkan Varian XBB Covid-19, Kapolres Parimo Imbau Warga Tidak Gelar Nobar Piala Dunia 2022
Razia itu berhasil menjaring 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride yang dikendarai pemuda berinisial MS (30) asal Kecamatan Balantak lantaran membawa miras jenis cap tikus.
"Pemuda ini mengangkut karung berisi 27 kantong cap tikus dari Kecamatan Pagimana menuju Kecamatan Balantak," ungkap Kapolsek Pagimana Iptu Makmur, Sabtu (19/11/2022) sore.
Selanjutnya barang bukti bersama pelaku langsung digiring ke Mako Polsek Pagimana untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini merupakan salah satu upaya kami untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” imbuhnya.
Baca juga: Jagokan Argentina di Piala Dunia 2022, Wali Kota Palu: Ada Lionel Messi
Selain pemberantasan peredaran miras, pihaknya juga menyasar senjata tajam, narkoba, premanisme, judi maupun prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.
"Semua ini dilakukan demi memberi rasa aman bagi masyarakat, terlebih jelang Natal dan tahun baru 2023 mendatang," pungkasnya. (*)