Sulteng Hari Ini
Ketua Apindo Sulteng Dorong Pengusaha Pekerjakan Disabilitas
Pada pasal 2 menjelaskan perusahaan swasta wajib memperkerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas di perusahaan tersebut.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyandang disabilitas berhak untuk bekerja di perusahaan.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 2016 pasal 53 ayat (1) tertulis bahwa pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah wajib memperkerjakan 2 persen dari panyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Pada pasal 2 menjelaskan perusahaan swasta wajib memperkerjakan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas di perusahaan tersebut.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah Achrul Udaya mengatakan peraturan tersebut sebenarnya wajib untuk diikuti namun pada kenyataannya sejumlah perusahaan ada yang belum memperkerjaakan penyandang disabilitas sebagai pekerja.
"Hak penyandang disabilitas minimal 1 persen ini memang ada peraturannya namun kenyataan di lapangan masih ada perusahaan yang belum menerapkannya," ujar Achrul Udaya.
Achrul Udaya mengingatkan kepada pemimpin perusahaan di Kota Palu untuk memperhatikan peraturan ini untuk dilaksanakan agar meningkatkan perekonomian Kota Palu.
"Seperti kita ketahui saudara kita penyandang disabilitas termasuk dalam kategori masyarakat miskin karena keterbatasan mereka untuk mendapatkan pekerjaan. Untuk itu saya mendorong kepada pengusaha dan pemimpin perusahaan untuk memperhatikan peraturan tersebut," jelas Achrul Udaya. (*)