Rabu, 15 April 2026

Sigi Hari Ini

Minimalisir Pungli dan Gratifikasi, Pemkab Sigi Dorong Pelayanan Efisien dan Transparan

Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menilai, Pungli dapat memberikan dampak negatif cukup besar.

Editor: mahyuddin
handover
Pemerintah Kabupaten Sigi mensosialisasikan Pemberantasan Pungutan Liar dan Pengendalian gratifikasi di Wilayah Mareso Masagena. Sosialisasi itu berlangsung di Swiss-belhotel Palu, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi mensosialisasikan Pemberantasan Pungutan Liar dan Pengendalian gratifikasi di Wilayah Mareso Masagena.

Sosialisasi itu berlangsung di Swiss-belhotel Palu, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, dibutuhkan pemahaman bersama seluruh pihak terhadap Pungutan Liar alias pungli dan gratifikasi.

"Perlu diketahui keduanya sama-sama perilaku negatif dalam pelayanan publik. Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya, namum dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan," ujar Wabup Samuel, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Rekapitulasi Hasil Pilkades Serentak di Sigi, Kurniadin Latjedi Posisi Pertama di Desa Lolu

Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menjelaskan, Pungli dapat memberikan dampak negatif cukup besar.

Dampak Kerusakan yang ditimbulkan antara lain Ekonomi dengan Biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, masyarakat dirugikan, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Jadi dampak negatif pungli mempengaruhi perilaku pelayanan sehingga perlu identifikasi sasarannya diantaranya Pelayanan publik, Ekspor dan Impor, penegakan hukum, Perizinan, kepagawaian, Pendidikan, Pengadaan barang dan jasa serta kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat," sebut Samuel.

Pria Kelahiran 15 Juni 1975 menuturkan, agar pelaksanaan program dan kegiatan di Kabupaten Sigi senantiasa mengacu pada prinsip pelaksanaan program kegiatan seperti Efisien, Efektif, Transparan, Akuntabel, Kepatutan dan Manfaat.

"Sosialisasi pemberantasan pungli dan pengendalian Gratifikasi dalam rangka mengawal pemerintahan yang bersih dari perilaku korupsi yang merugikan negara dan daerah Sigi," tutur Samuel.

Hadir dalam kegiatan itu diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Donggala, Perwakilan Polres Sigi, Para Kepala OPD Kabupaten Sigi, Seluruh Camat di Kabupaten Sigi, dan Seluruh anggota unit pemberantasan pungutan liar Kabupaten Sigi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved