Bangkep Hari Ini

Langgar Kode Etik, 10 Personel Polres Bangkep Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Sebanyak 10 personel Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, memimpin langsung upacara PTDH terhadap 10 personel. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sebanyak 10 personel Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik.

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada 10 personil tersebut.

Upacara PTDH berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, Selasa (29/11/2022).

PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : KEP/22/XI/2022/KHIRDIN tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 23 November 2022.

Baca juga: Ini Pesan Kadis DLH Sulteng dalam Workshop dari Wanita Peduli Lingkungan

Ke 10 personel itu terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Walupun tanpa dihadiri oleh 10 anggota yang di-PTDH, namun upacara tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan disaksikan oleh pejabat utama serta anggota Polres Bangkep.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Bambang Herkamto menyatakan bahwa persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu.

PTDH di Polres Bangkep
Sebanyak 10 personel Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik. Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada 10 personil tersebut.

Setiap anggota Polri, kata dia, harus mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat, dan keluarga.

"Padahal sebelumnya kami telah mengingatkan kepada semua anggota yang di-PTDH," ungkap AKBP Bambang.

Dikatakan, upaya pembinaan terus dilakukan sebelum akhirnya disidang kode etik dan akhirnya divonis diberhentikan tidak dengan hormat.

"Kami kadang-kadang prihatin terhadap anggota kita, kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka dan nikmati tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri," tuturnya.

AKBP Bambang berharap upacara PTDH ini menjadi pembelajaran atau shock therapy bagi anggota yang lainnya supaya tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

"Laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya. Syukur-syukur bisa berprestasi, Polri pasti akan memberikan penghargaan kepada setiap anggota yang memiliki loyalitas, dedikasi, dan prestasi," imbuhnya. 

Baca juga: 71 Penumpang KM Kafa Selamat setelah Terombang-ambing di Perairan Bangkep

Berikut 10 anggota Polres Bangkep yang di-PTDH:

1. Jeflie Reinhard Kiroyan Aiptu/68060126
2. Sudarmin N. Tambatina Bripka/77030327
3. Deni Katili Brigadir/86100983
4. Mochamad Syaiful Brigadir/83080683
5. Yunif Rahman Briptu/94060180
6. Hardiyanto H. Asalat Briptu 87110227
7. I Nyoman Paidarion F Bripda/92080034
8. Okta Dwi Anggriawan Bripda/90100240
9. Richard Bripda/92100913, dan 
10. Alfajri Alumbu Bripda/90100202. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved