Palu Hari Ini

108.514 Pelanggar Terekam Tilang Elektronik di Kota Palu, Terbanyak Tak Gunakan Sabuk Pengaman

Sebanyak 108.514 pelanggar lalulintas terekam atau tercapture kemera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu, S

Editor: Haqir Muhakir
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Sebanyak 108.514 pelanggar lalulintas terekam atau tercapture kemera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu, Sulteng. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 108.514 pelanggar lalulintas terekam atau tercapture kemera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu, Sulteng.

Jumlah tersebut berdasarkan data penindakan kurang lebih selama sebulan atau sejak 1 November hingga 30 November 2022.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari jumlah 108.514 itu dengan berbagai macam pelanggatan.

Yakni tdak menggunakan safety belt masih menjadi pelanggaran paling banyak terjadi dengan jumlah 94.788 pelangga.

Baca juga: Berikut Daftar Harga Pohon Natal di Sejumlah Toko Kota Palu

Disusul oleh pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 10.464 pelanggar dan jenis pelanggar lainnya sebanyak 3.262 pelanggar.

"Sampai saat ini sudah 1.811 surat konfirmasi yang sudah di kirimkan kepada para pelanggar, untuk itu kami bekerja sama dengan PT Pos Indonesia mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar," ujar Didik dalam rilisnya, Jumat (2/12/2022).

"Dari 1.811 surat validasi yang terkirim telah konfirmasi melalui email 78, konfirmasi datang ke posko 97 dan telah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 128 pelanggar," tuturnya menambahkan.

Didik menjelaskam, dalam surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran, dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke Backoffice Etlenas Ditlantas Polda Sulteng.

Maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) di Samsat.

Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal dilanggar, biaya denda, tanggal dan tempat, link situs web konfirmasi, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.

"Tilang elektronik di Kota Palu sudah diberlakukan penindakan mulai 1 November 2022 lalu. Setelah sebelumnya telah dilakukan tahap sosialisasi," ujar Didik.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved