Kabar Seleb

Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letnan Kolonel TNI Tituler, Ternyata Ini Tugasnya!

Deddy Corbuzier telah diberikan penghargaan dan kepercayaan berupa pangkat Letnan Kolonel tituler. Punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan TNI

YouTube
Pembawa acara Deddy Corbuzier. Deddy Corbuzier telah diberikan penghargaan dan kepercayaan berupa pangkat Letnan Kolonel tituler. Punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan TNI 

TRIBUNPALU.COM - Deddy Corbuzier kini menjadi sorotan usai mengunggah fotonya yang menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AD sambil bersalaman dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di akun Instagramnya, @mastercorbuzier.

Dalam unggahan tersebut ia mengungkapkan rasa syukur dan bangga karena telah diberikan penghargaan dan kepercayaan berupa pangkat Letnan Kolonel Tituler.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan penyematan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada presenter Deddy Corbuzier.

Dahnil menjelaskan, pemberian pangkat itu karena Deddy punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.

"DC (Deddy) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil, Minggu (11/12/2022).

Dahnil menyebut kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Sehingga, setelah resmi berpangkat Letkol TNI (Tit), Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui medsos.

"Sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.

Meski demikian, penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta karena kemampuan Deddy semata.

Pangkat itu diberikan karena Deddy sudah menjadi duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan Oktober 2021. 

Setelah mendapat pangkat Letkol (Tit), Deddy tetap akan bertugas sebagai duta komcad.

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Dahnil juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pangkat ini dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Lalu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved