Kabar Seleb
Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letnan Kolonel TNI Tituler, Ternyata Ini Tugasnya!
Deddy Corbuzier telah diberikan penghargaan dan kepercayaan berupa pangkat Letnan Kolonel tituler. Punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan TNI
TRIBUNPALU.COM - Deddy Corbuzier kini menjadi sorotan usai mengunggah fotonya yang menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AD sambil bersalaman dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di akun Instagramnya, @mastercorbuzier.
Dalam unggahan tersebut ia mengungkapkan rasa syukur dan bangga karena telah diberikan penghargaan dan kepercayaan berupa pangkat Letnan Kolonel Tituler.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan penyematan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada presenter Deddy Corbuzier.
Dahnil menjelaskan, pemberian pangkat itu karena Deddy punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.
"DC (Deddy) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil, Minggu (11/12/2022).
Dahnil menyebut kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
Sehingga, setelah resmi berpangkat Letkol TNI (Tit), Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui medsos.
"Sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.
Meski demikian, penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta karena kemampuan Deddy semata.
Pangkat itu diberikan karena Deddy sudah menjadi duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan Oktober 2021.
Setelah mendapat pangkat Letkol (Tit), Deddy tetap akan bertugas sebagai duta komcad.
Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Dahnil juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pangkat ini dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Lalu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pangkat yang disandang Deddy sendiri dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.
"Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI," terang Dahnil.
Di sisi lain, dengan pangkat yang disandangnya, Deddy otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.
"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat Tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," jelas dia.
Adapun Deddy turut mengunggah beberapa foto momen pemberian pangkat tersebut di akun Instagram-nya, @mastercorbuzier.
"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa?Dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy Corbuzier di akun Instagram-nya, Sabtu (10/12/2022).
Apa Itu Pangkat Tituler yang Disematkan ke Deddy Corbuzier?
Tituler adalah suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan. Jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan, maka pangkat di cabut kembali.
Adapun, pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan soal pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Dalam pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 disebutkan bahwa dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI (Angkatan Perang RI) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Penjelasan lebih lanjut termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.
Pangkat militer Tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat Tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.
Menurut pasal 9 ayat 2 PP 36/1959, pemberian pangkat militer Tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer. "Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer Tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain,"bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer Tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.
Beleid ini juga mengatur bahwa warga negara penerima pangkat militer Tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil. Kemudian, apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah dan masuk akal, maka perbuatan orang tersebut adalah desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).
Daftar Penerima Pangkat Tituler di Indonesia:
1. Paku Alam VI
2. Paku Alam VII
3. Paku Alam VIII
4. Mangkunegara VII
5. Mangkunegara VIII
6. Nugroho Notosusanto
7. Soerjadi Soerjadarma
8. Pakubuwana X
9. Pakubuwana XII
10. Hamengkubuwana VIII
11. Hamengkubuwana IX
12. Kolonel TNI (Tit.)Melanchton Siregar
13. Kiyai Haji Darip Klender
14. Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
15. Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996)
16. Teuku Nyak Arif
17. Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) (2022)
1. Letkol TNI (Tit.) Vira Nugraha Parantha Soemakno (2012)
2. Letkol TNI (Tit.) Dody Darmawan (2012)
3. Letkol TNI (Tit.) Ludwig Bayu, S.E., M.M. (2019)
(*/ TribunPalu.com / Kompas.com / BangkaPos.com )