Kabar Seleb

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kecewa tapi Menerima

Inilah reaksi tiktokers Vadel Badjideh setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
TUNTUTAN VADEL - Foto Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). nilah reaksi tiktokers Vadel Badjideh setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan anak atau putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly. 

TRIBUNPALU.COM - Inilah reaksi tiktokers Vadel Badjideh setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan persetubuhan anak atau putri Nikita Mirzani, LM alias Lolly.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Vadel 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025).

Sidang tersebut dilakukan secara online, tidak seperti biasanya.

Keputusan itu diambil karena kondisi Jakarta yang masih belum sepenuhnya kondusif pasca unjuk rasa.

Vadel Badjideh diketahui dihadirkan melalui sambungan virtual dari Rutan Cipinang.

Hanya kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditemui setelah sidang, Oya mengungkapkan ekspresi mantan kekasih Lolly itu.

Baca juga: Nelayan Nike di Olaya Parimo Bertahan di Sungai Keruh, Harap Sungai Kembali Jernih

Menurut Oya, Vadel cukup kaget dan kecewa.

"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya ekspresif aja ya," terang Oya, dikutip dari YouTube SelebTube TV, Selasa (2/9/2025).

Namun, Oya mengatakan, Vadel tetap menunjukkan ketenangan dan menerima tuntutan itu.

"Tapi ditutup dengan senyum," kata Oya.

"Dia memahami dan menerima," tambahnya.

Terkait keterangan saksi yang dinilai meringankan Vadel, Oya menegaskan, pihak terdakwa akan menampung semua fakta dan bukti yang meringankan Vadel.

Semua bukti tersebut akan dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang Senin (8/9/2025) mendatang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved