Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Diuntungkan, DNA Ferdy Sambo Tak Ditemukan di Pistol yang Digunakan Tembak Yosua,Mengapa?

Fakta soal DNA Ferdy Sambo tak ditemukan di senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J justru menguntungkan Eliezer, mengapa?

Editor: Imam Saputro
Handover
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Fakta soal DNA Ferdy Sambo tak ditemukan di senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J justru menguntungkan Eliezer, mengapa?

Persidangan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Dilansir TribunWow.com, dari keterangan para saksi terungkap bahwa tidak terdapat DNA terdakwa Ferdy Sambo pada dua senjata yang digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.

Namun, hal ini justru dinilai membuktikan kebohongan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kejujuran dari Richard Eliezer alias Bharada E.

Sebagai informasi, sejumlah ahli dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap pembuktian mengenai fakta-fakta pembunuhan Brigadir J.

Para saksi yang hadir adalah ahli Balistik Arif Sumirat, ahli Puslabfor Adi Febrianto, ahli Biologi Forensik Siraju Umam, ahli DNA Vira Sania, dan ahli Digital Forensik Heri Feriyanto.

Dalam keterangannya, ahli DNA memastikan tidak ada bekas DNA milik Ferdy Sambo di senjata HS maupun Glock-17.

Menanggapi fakta tersebut, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut bahwa Ferdy Sambo terbukti menggunakan sarung tangan dan merencanakan pembunuhan.

Pasalnya, Ferdy Sambo sendiri mengakui sempat mengambil dan menggunakan senjata HS milik Brigadir J untuk menembak dinding.

"Kalau dia tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo, tidak ada jejak DNA FS, hanya jejak DNA dari almarhum Yosua, ini membuktikan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan," terang Ronny dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan untuk menutup sidang saat ahli DNA memberi kesaksian.

Adapun hasil penyidikan DNA tersebut diungkap oleh pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan.

Ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), Irwan menerangkan hanya ada jejak 3 orang di senjata Glock-17 yang dipakai Bharada E.

Kemudian, di senjata HS milik Brigadir J, hanya ada jejak DNA mendiang.

"Tidak terbaca (DNA) FS (Ferdi Sambo) tidak ada. Hanya tiga orang yang terbaca di Glock-17 yang diserahkan itu," ungkap Irwan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved