Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik dari KI Indonesia

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Rohani Mastura  menerima Anugrah Keterbukaan Informasi Badan P

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Rohani Mastura  menerima Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022  dari Komisi Informasi (KI) Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, TANGGERANG - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Rohani Mastura  menerima Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022  dari Komisi Informasi (KI) Indonesia.

Penanugrahan berlangsung Atria Hotel Serpong Banten.

Anugra Penghargaan yang diberikan Komisi Informasi Pusat (KPI) kepada Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Badan Publik Informatif.

Kegiatan itu dihadiri Menkopolhutkan RI  Mahfud MD menyampaikan bahwa indonesia telah memiliki regulasi tentang keterbukaan Informasi Publik Sesuai dengan UU Nimor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan seluruh Badan Publik menyediakan Informasi yang dibutuhkan Masyarakat.

Baca juga: Kota Palu Sabet Juara Umum Cabor Balap Sepeda di Porprov Sulteng 2022

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra  Rohani Mastura menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas Anugrah yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Badan Publik yang Informatif. 

"Sehingga dengan Pengharagaan yang diberikan kepada Gubernur yang saya wakilkan untuk terima menjadi motivasi kepada seluruh OPD Provinsi melalui PPID dan PPIDP untuk lebih Informatif lagi dan dapat melayani Informasi yang dibutuhkan masyarakat pada seluruh Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Rohani Mastura. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved