DPRD Sigi

DPRD Sigi Terbitkan 3 Perda Selama Masa Persidangan Pertama Tahun 2022-2023

Paripurna kali ini rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 selama lebih kurang 82 hari kerja.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ MOH SALAM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi menggelar rapat Paripurna ke XVI terkait Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022-2023. Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi menggelar rapat Paripurna ke XVI terkait Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022-2023.

Selain itu dilanjutkan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun sidang 2022-2023 DPRD Sigi.

Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (22/12/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Imran Latjedi.

Baca juga: DPRD Sigi Bakal Fasilitasi Pesantren, Berikut Syarat-syaratnya

Pemkab Sigi diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Tony W Ponulele.

Moh Rizal Intjenae mengatakan, paripurna kali ini rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 selama lebih kurang 82 hari kerja.

Kata Legislator DPRD Sigi itu, materi pokok pembahasan pada masa persidangan pertama antara lain Penetapan Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD tahun anggaran 2022 dan Pembentukan Pansus I membahas Ranperda Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Penetapan perubahan Propemperda tahun 2022, Penetapan Dua Ranperda Kabupaten Sigi, Penetapan Banggar membahas APBD tahun anggaran 2023, penetapan Ranperda Sigi tentang APBD tahun anggaran 2023, dan pelaksanaan reses," ujar Rizal Intjenae.

Legislator Golkar itu menjelaskan, DPRD Sigi selama masa persidangan pertama adalah Pembentukan Pansus II untuk membahas empat Ranperda Inisiatif DPRD Sigi dan pembentukan pansus III membahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: DPRD Sigi Bentuk Dua Pansus Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Selama masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023, Rapat Paripurna dilakukan selama 16 kali, Rapat pimpinan diperluas 2 kali, dan Rapat Badan Musyawarah 2 kali.

"Untuk Rapat Komisi I sebanyak 1 kali, Komisi II sebanyak 2 kali dan Rapat komisi III sebanyak 3 kali. untuk Rapat Bapemperda 3 kali, Rapat Banggar 5 kali dan pembentukan pansus 3 kali," sebut Ketua DPRD Sigi.

Rizal Intjenae mengatakan, hasil kegiatan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 dengan Peraturan Daerah sebanyak 3 Perda, Keputusan DPRD sebanyak 9 dan 5 keputusan pimpinan DPRD.

"Masih ada kegiatan yang berlanjut sampai masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 yaitu lanjutan kegiatan Pansus II membahas empat Ranperda Inisiatif dan Pansus III membahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tuturnya.

Di Akhir paripurna dilakukan penyerahan produk dari DPRD Sigi kepada Pemkab Sigi.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved