DPRD Sigi

DPRD Sigi Bakal Fasilitasi Pesantren, Berikut Syarat-syaratnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi memberikan tanggapan terhadap Pendapat Bupati atas pengajuan Ranperda Inisiatif DPRD Sigi.

Editor: Haqir Muhakir
salam
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi memberikan tanggapan terhadap Pendapat Bupati atas pengajuan Ranperda Inisiatif DPRD Sigi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi memberikan tanggapan terhadap Pendapat Bupati atas pengajuan Raperda Inisiatif DPRD Sigi.

 Paripurna kelimabelas masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 bertempat di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Sigi, Sulawesi Tengah.

Dua Raperda Inisiatif tersebut antara lain tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Bapemperda DPRD Sigi Jamaludin L Nusu mengatakan, frasa Perlindungan petani dalam Ranperda tersebut sebagai upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.

"Untuk frasa Pemberdayaan petani adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penguatan kelembagaan petani,: ujar Jamaludin L Nusu, Kamis (15/12/2022).

Ia menjelaskan, untuk Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren khususnya ponpes memenuhi syarat untuk difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Pesantren yang dapat difasilitasi merupakan pesantren yang didirikan oleh perseorangan, Yayasan, Ormas Islam.

Salah satu syaratnya pesantren yang menyeenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning dan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallim.

"Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum," kata Jamaludin.

pesantren-pesantren diatas harus memenuhi lima unsur minimal.

"Jadi ada Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallim," tuturnya.

Diketahui Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.

Sedangkan mewakili Bupati adalah Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved