Sulteng Hari Ini

Edarkan Barang Bukti, Oknum PNS Kejari Palu Simpan 56 Paket Sabu di Rumahnya

Oknum PNS Kejari Palu itu diciduk BNNP Sulteng atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Editor: mahyuddin
handover
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika BNNP Sulteng Kombes Pol Hagnyono 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menyiduk oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Oknum PNS Kejari Palu itu diciduk BNNP Sulteng atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, sabu jualan Oknum PNS itu adalah barang bukti sitaan Kejari Palu.

Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang melalui Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika BNNP Sulteng Kombes Pol Hagnyono menjelaskan, penangkapan Oknum PNS Kejari Palu dari hasil pengembangan tersangka lain.

“Sebelumnya kami menyiduk tiga pelaku di Kota Palu. Ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Oknum PNS Kejari Palu,” kata Kombes Pol Hagnyono via telepon, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Kejati Sulteng Seret Satu Tersangka Pungli Kantor Pertanahan Kota Palu ke Rutan

Petugas BNNP Sulteng kemudian menggerebek rumah Oknum PNS Kejari Palu itu dan mendapatkan 56 paket sabu dengan berat bruto 117 gram.

“Keterangan Oknum PNS ini masih kami dalami. Akan kami rilis ke media akhir bulan ini,” tutur Kombes Pol Hagnyono.

Diketahui, Oknum PNS itu mengambil sabu sitaan Kejari tanpa seizin atasan.

Sabu itu kemudian diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved