DPRD Palu
Pemkot dan DPRD Palu Sepakati Perda Izin Berusaha
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM,PALU - Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu.
Bertempat di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (23/12/2022) sore.
Rapat Paripurna tersebut beragendakan tentang penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu atas dua buah rancangan Peraturan Daerah Kota Palu yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Selain itu, rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2025.
Baca juga: Hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI, Pemkab Banggai Raih Nilai Tertinggi se Sulteng
Reny A Lamadjido secara garis besar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi-fraksi dewan yang telah menerima dan menyetujui kedua rancangan peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran, dan masukkan guna perbaikan.
Ia menjelaskan bahwa hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah terkait dengan rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2023-2025 mengacu pada ketentuan pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang kepariwisataan dan lampiran peraturan Menteri Pariwisata nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi dan kabupaten/kota.
Yang menyebutkan Pembangunan Kepariwisataan merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.
Oleh karena itu jangka waktu perencanaan kepariwisataan Kota Palu juga menyesuaikan dengan periode waktu rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Palu yang tentu saja sama dengan periode waktu rencana pembangunan jangka panjang nasional.
"Hasil persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, agar disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah sebelum diundangkan oleh sekretaris daerah," katanya.
Baca juga: Jelang Muswil IV, Ketua KKSS Sulteng Tawarkan Rumahnya Jadi Sekretariat Panitia
Reny A Lamadjido mengingatkan kembali bahwa peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan juga untuk menampung aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai-nilai budaya.
Kemudian materi peraturan daerah harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selalu mempertimbangkan aspirasi dan masukkan kondisi otonomi daerah dan/atau kemampuan daerah.
"Keberadaan suatu peraturan daerah dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat," ungkap Reny A Lamadjido.
Diharapkan adanya kebersamaan serta dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan peraturan daerah, agar dapat diberlakukan secara baik dan efektif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Palu-Reny-A-Lamadjido-mengikuti-Rag.jpg)