Tata Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis Kemenag RI di SSCASN, Ini Dokumen Persyaratannya

Berikut tata cara mendaftar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 Kementerian Agama RI atau Kemenag di SSCASN.

TribunTimur.com
Berikut tata cara mendaftar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 Kementerian Agama RI atau Kemenag di SSCASN. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut tata cara mendaftar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 Kementerian Agama RI atau Kemenag di SSCASN.

Diketahui Kemenag membuka seleksi calon PPPK Tenaga Teknis sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Total ada 49.549 formasi PPPK yang dibuka Kemenag.

Berikut tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kemenag beserta dokumen yang dipersyaratkan.

Berikut tata cara pendaftaran dan dokumen persyaratan  PPPK Tenaga Teknis Kemenag di SSCASN:

1. Tata Cara Pendaftaran

A. Pembuatan Akun pada SSCASN

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi hhtp://sscasn.bkn.go.id.

Buat akun menggunakan NIK, KK, KTP, isi identitas, swafoto ,dan mencetak Kartu Informasi Akun.

Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.

B. Pemilihan Formasi

Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

2. Dokumen Persyaratan Umum

A. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

B. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved