Morowali Hari Ini

Angka Perceraian di Morowali Barsaudara Capai 559 Sepanjang Tahun 2022

Angka perceraian di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut), Sulteng, mencapai 559 kasus gugatan putus per 29 Desember Tahun 2022.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Bungku Slamet Widodo 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Angka perceraian di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut), Sulteng, mencapai 559 kasus gugatan putus per 29 Desember Tahun 2022.

Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Bungku Slamet Widodo mengatakan, jumlah kasus perceraian tersebut disebebkan oleh beberapa faktor.

Antaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggalkan sebelah pihak, maslah ekonomi, hingga kasus pidana akibat penyalaguna Narkotika.

Dia menuturkan, untuk tahun ini terjadi peningkatan kasus sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya 2021.

Baca juga: 559 Wanita Menjanda Lewat Pengadilan Agama di Morowali dan Morut Sepanjang 2022

Untuk motif terbanyak dari kasus percerian yakni KDRT dan terlibat kasus penyalguna Narkotika, dan paling minim faktor ekonomi.

"Dengan wilayah terbanyak kasus perceraian di kawasan pertambanganan di Bahodopi sekitar 50 persen. Itupun kebanyakan merupakan warga pendatang atau hanya domisili di Morowali," ujar Slamet Widodo di kantornya di Desa Bente, Bungku Tengah.

"Dengan usia kebanyakan itu umur-umur di atas 30 tahunan," tuturnya menjelaskan.

Slamet Widodo juga mengatakan, pasangan bercaerai juga rata-rata telah memiliki satu hingga dua anak.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved