Morowali Hari Ini
559 Wanita Menjanda Lewat Pengadilan Agama di Morowali dan Morut Sepanjang 2022
Ada beberapa faktor Perceraian di Kabupaten Morowali maupun Morowali Utara.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Angka Perceraian di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, mencapai 559 kasus per 29 Desember 2022.
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Bungku Slamet Widodo mengatakan, angka Perceraian itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ada 559 kasus Perceraian diputus Pengadilan Agama sepanjang 2022. itu diluar yang sementara berproses," ujar Slamet di kantornya, Desa Bente, Bungku Tengah, Kamis (29/12/2022).
Dia menjelaskan, ada beberapa faktor Perceraian di Kabupaten Morowali maupun Morowali Utara.
Baca juga: Gelapkan Dana Belasan Juta Rupiah, Resmob Polres Banggai Amankan Pria Asal Morowali Utara
Antaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggalkan sebelah pihak, ekonomi, hingga kasus pidana akibat penyalaguna Narkotika.
"Angka Perceraian ini meningkat 10 persen dibanding tahun 2021," kata Slamet.
Faktor Perceraian ditangani Pengadilan Agama Bungku didominasi KDRT dan penyalagunaan narkotika.
Secara Geografis, kasus Perceraian terbanya di Kecamatan Bahodopi Morowali.
"Kawasan pertambanganan di Bahodopi sekitar 50 persen. Kebanyakan pendatang atau hanya domisili di Morowali," ujar Slamet Widodo.
Pasangan bercerai rata-rata pada usia 30 tahun lebih dan telah memiliki satu hingga dua anak.(*)