Natal dan Tahun Baru

Jelang Pergantian Tahun, Polres Sigi Gencar Razia Miras

Polres Sigi melalui Sat Narkoba mengamankan tiga warga di Kecamatan Gumbasa terkait kepemilikan minuman keras alias miras.

Editor: Haqir Muhakir
Handover/Polres Sigi
Polres Sigi melalui Sat Narkoba mengamankan tiga warga di Kecamatan Gumbasa terkait kepemilikan minuman keras alias miras. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polres Sigi melalui Sat Narkoba mengamankan tiga warga di Kecamatan Gumbasa terkait kepemilikan minuman keras alias miras.

Ketiganya terdiri dari R berusia 45 tahun asal Desa Tuva, inisial A berusia 42 tahun Desa Omu dan W berusia 23 tahun dari Desa Tuva.

Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan, ketiganya tertangkap tangan saat dilakukan Razia Miras oleh Kepolisian Resort Sigi.

Ia menyebutkan, hasil sitaan Miras dari Kecamatan Gumbasa tersebut sebanyak 105 liter miras jenis cap tikus.

Baca juga: Farhat Abbas Datangi KPU Sulteng Kenakan Batik Bomba

"Jadi dari R, A dan W disita Cap tikus masing-masing 35 liter," kata AKP Ferry Triyanto, Jumat (30/12/2022).

Sementara itu ditempat berbeda, Polres Sigi bersama TNI dan instansi terkait yang tergabung dalam Operasi Lilin Tinombala 2022 juga melakukan razia miras di Desa Makmur, Kecamatan Palolo. 

AKP Ferry Triyanto menuturkan, Operasi Lilim Tinombala tahun 2022 bertujuannmenciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada saat pergantian tahun 2023.

Salah satu upayanya adalah memberantas minuman keras di Kabupaten Sigi

"Razia miras dilakukan salah satunya untuk menjaga kondusivitas wilayah serta untuk mengantisipasi adanya tindak pidana akibat miras menjelang malam tahun baru," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved