Palu Hari Ini

Pemkot Palu Larang Penggunaan Petasan hingga Dero saat Perayaan Tahun Baru 2023

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melarang adanya penggunaan petasan saat momen malam pergantian tahun baru.

Editor: Haqir Muhakir
instagram.com/centralparkmall
Ilustrasi Natal dan Tahun Baru. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melarang adanya penggunaan petasan saat momen malam pergantian tahun baru.

Keputusan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 003.2/4219/hukum/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Selain itu, Pemkot juga melarang adanya dero atau acara DJ di Kota Palu dalam momen perayaan tahun baru.

Berikut imbauan Walikota Palu Hadianto Rasyid terkait perayaan Tahun Baru 2023.

1) Tetap memperhatikan protokol kesehatan

2) Mengurangi aktivitas bepergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19, jika bepergian pastikan keamanan rumah dengan mengunci pintu, matikan lampu dan mencabut kabel listrik

3) Dilarang menyalakan petasan pada Malam Tahun Baru 2023 yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dan mengakibatkan adanya korban manusia maupum barang

4) Dilarang melaksanakan dero dan disk jokey/disk joki.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved