Banggai Hari Ini

Napi Lapas Luwuk Banggai Pesan Sabu, Kurirnya Ditangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan, polisi membekuk tersangka berinisial DR alias (D) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,30 gram.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi - Polisi membekuk kurir narkoba jenis sabu di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Pria berinisial DR alias D (33) warga Kelurahan Karaton itu adalah kurir sabu narapidana Lapas Luwuk 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi membekuk kurir narkoba jenis sabu di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pria berinisial DR alias D (33) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk Selatan itu dibekuk karena mengantongi 1 paket narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseph.

Saat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl Urip Sumoharjo Luwuk karena kerap terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Berita Populer Sulteng: 100 Siswa di Sigi Dapat Bantuan hingga Peringatan HAB Ke-77 di Banggai

Dari hasil penyelidikan, polisi membekuk tersangka berinisial DR alias (D) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,30 gram.

“Barang bukti ini ditemukan anggota di saku celana tersangka sebelah kanan,” tutur Haryadi.

Menurut pengakuan tersangka, dia hanya sebagai kurir untuk mengantar sabu yang dipesan seorang Narapidana di Lapas Kelas II Luwuk.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap AKP Haryadi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved