Banggai Hari Ini

Bupati Banggai Instruksikan Program 1 Juta 1 Pekarangan Dialokasikan APBDes 2023

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menginstruksikan program 1 Juta 1 Pekarangan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menginstruksikan program 1 Juta 1 Pekarangan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.

Instruksi itu disampaikan lewat surat Bupati Amirudin kepada Camat se Kabupaten Banggai pada tanggal 9 Januari 2023 untuk sinkronisasi kebijakan program Satu Juta Satu Pekarangan sektor peternakan.

Dalam surat itu, Bupati Amirudin menginstruksikan Camat untuk memfasilitasi Pemerintah Desa mensinkronisasikan Kebijakan Program Satu Juta Satu Pekarangan sektor peternakan melalui APBDes 2023 di wilayah masing-masing.

Itu dilakukan mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pengawasan, dan pelaporan.

Baca juga: 4 Remaja Ditemukan Asyik Ngelem di Pagimana Banggai

Komoditas Program Satu Juta Satu Pekarangan Sektor Peternakanntahun 2023 adalah bantuan Ayam Petelur, dan Ayam Pedaging.

Standarisasi mutu komoditas bantuan berupa Ayam Petelur, Ayam Pedaging, Pakan Ayam, Obat-obatan, dan Perlengkapan Kandang yang berpedoman pada petunjuk teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggal.

Selain itu, Bupati Amirudin menjelaskan, komponen belanja Program Satu Juta Satu Pekarangan Sektor Peternakan tahun 2023 adalah untuk ayam petelur sebanyak 20 ekor pe KK dan pakan konsentrat.
 
Sedangkam komponen belanja komoditas ayam pedaging sebanyak 50 ekor per KK, pakan konsentrat, eralatan dan perlengkapan kandang, dan obat-obatan.

Untuk satuan harga komponen belanja yang dialokasikan melalui ABPDes 2023 akan
diinformasikan lebih lanjut melalui Penyuluh Peternakan di wilayah masing-masing.

Dalam surat itu, Bupati Amirudin mengaku ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (2) Huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Aturan itu menyatakan penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi ketahanan pangan nabati dan hewani.

Selain itu, untuk percepatan mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai tahun 2021-2026 melalui Program Unggulan Pemerintah Daerah Satu Juta Satu Pekarangan Sektor Peternakan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved