Palu Hari Ini
Wajib Tahu, Ini Ciri-Ciri IMEI Kena Blokir
Apalagi saat ini marak beredar iPhone dengan kondisi IMEI tak terdaftar atau terblokir.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemilik ponsel perlu mengetahui cara mengecek status International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memastikan legalitas perangkat komunikasi..
Apalagi saat ini marak beredar iPhone dengan kondisi IMEI tak terdaftar atau terblokir.
Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Pantoloan Palu M Budi Utomo Yusuf Putra mengatakan, iPhone dengan IMEI terblokir bisa diketahui dari kemampuannya untuk mengakses jaringan atau sinyal seluler.
"Untuk seluler sudah tidak bisa akses sim card," kata Budi saat menjadi bintang tamu Tribun Mo Tesa-tesa, Studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (16/1/2023).
Baca juga: VIDEO: Bea Cukai Pantoloan Sarankan Register IMEI di Bandara
Untuk mengecek pendaftaran IMEI bisa melalui website “beacukai.go.id” dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).
Bila muncul status IMEI terdaftar di website tersebut, artinya perangkat komunikasi tidak mengalami pemblokiran.
Budi menambahkan, apabila kartu diganti dengan yang lain, hasilnya pun tetap sama saja.
iPhone hanya bisa menampilkan tulisan “No Service” sebagai pertanda bahwa IMEI telah terblokir.(*)