Sigi Hari Ini

Pemkab Sigi Kumpulkan Seluruh Kades dan Camat

Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengumpulkan seluruh Kepala Desa di wilayah Mareso Masagena. 

Editor: Haqir Muhakir
salam
Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengumpulkan seluruh Kepala Desa di wilayah Mareso Masagena.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengumpulkan seluruh Kepala Desa di wilayah Mareso Masagena. 

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah.

Hal itu untuk menjadikan Desa sebagai Daerah Otonom serta memberikan banyak peran Kepala Desa.

"Jadi Peran tersebut meliputi pelaksanaan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Bupati Irwan Lapatta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Pemkab Banggai Bantu Korban Kebakaran di Jalan Gunung Klabat Luwuk

Ia menuturkan, dalam menjalankan perannya, Pemerintah Desa harus tetap berpedoman pada ketentuan yang telah diatur baik dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati yang ada. 

"Tentu pada rakor ini pesan saya kepada Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di tahun 2023 antara lain Para Kepala Desa harus mempedomani dan memahami secara rinci terkait segala ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugasnya.

Ia mengingatkan, Para Kades dalam pengentasan kemiskinan untuk melakukan kegiatan-kegiatan peningkatan lama sekolah, Rehab rumah warga miskin, jambanisasi, dan pendampingan ibu hamil serta anak balita untuk mencegah stunting.

"Bermitralah dengan BPD dan Lembaga Desa untuk kemajuan pembangunan desa, berdayakan pula TP PKK Desa secara maksimal, serta laksanakan pengelolaan keuangan Desa melalui Dana Transfer ke desa dengan baik dan transparan, hindarkan diri dari perilaku korupsi, Jadilah Pemimpin yang inovatif yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih baik," ujar Bupati Sigi. 

Di meminta setiap Kades dapat memanfaatkan Dana Transfer Desa untuk pengembangan potensi desa agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Tolong selalu lakukan koordinasi dengan Camat apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut," tuturnya. 

Suami Anggota DPRD Sigi itu pun menegaskan, setelah menduduki jabatan sebagai Kepala Desa agar tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dengan tidak mempedomani ketentuan tentang pemberhentian Perangkat Desa.

Kata Irwan, Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

"Saya minta para Camat agar setiap bulan melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Desa," kata Irwan Lapatta. 

Diketahui Rapat koordinasi kali ini antara Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa, dan BPD se Kabupaten Sigi Tahun 2023.

Berlokasi di Aula Tadulako UPTD Diklat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Tengah, Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.

Rakor dihadiri Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Unsur Forkopimda Kabupaten Sigi, para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, dan BPD se Kabupaten Sigi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved