Palu Hari Ini

Berlaku Mulai 23 Januari 2023, Berikut 8 Target Tilang Manual di Kota Palu

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Palu sampaikan sasaran penangkapan pengendara dalam operasi tilang manual yang akan dimulai 23 Januari 2023 mend

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Palu sampaikan sasaran penangkapan pengendara dalam operasi tilang manual yang akan dimulai 23 Januari 2023 mendatang.

Melalui pernyataan di kolom komentar Instagram milik Humas Polresta Kota Palu mengatakan target pengendara yang akan ditilang diantaranya sebagai berikut :

  • Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm
  • Pengendara roda empat dan roda enam yang tidak menggunakan seat belt/sabuk pengaman
  • Kendaraan yang bermuatan lebih 
  • Kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis seperti knalpot bising, melanggar marka atau rambu lalulintas
  • Tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 
  • Pengendara di bawah umur
  • Pengendara yang berboncengan lebih dari satu
  • Balapan liar atau yang melebihi kecepatan rata-rata.

Lebih lanjut, Humas Polresta Kota Palu menambahkan biaya Bukti Pelanggaran (Tilang) sudah diatur berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 mengenai lalulintas dan angkutan jalan. 

“Jadi petugas kepolisian di Lapangan tidak sembarangan untuk melakukan penilangan,” ungkapnya pada Jumat, (20/1/2023). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved