Sabtu, 2 Mei 2026

Palu Hari Ini

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kayumalue Palu, Amankan 48 Gram Barang Bukti

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu dengan berat bruto 48,496 gram. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
KASUS NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.40 Wita. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial O (33) dan MF (29) di Jl Sinombili, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan dua pelaku berinisial O (33) dan MF (29) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Palu Utara.
  • Polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 48,496 gram serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital dan kaca pireks.
  • Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok sabu yang diduga berasal dari wilayah Kayumalue.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.40 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial O (33) dan MF (29) di Jl Sinombili, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Baca juga: Stunting di Poso Turun Jadi 5,08 Persen, Pemkab Perkuat Strategi Berbasis Data

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman mengatakan, kedua terduga pelaku diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Kota Palu.

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Usman.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu dengan berat bruto 48,496 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, dua kaca pireks berisi sabu, satu dus kaca pireks, plastik klip kosong, serta satu sendok plastik dari pipet.

Baca juga: Program Desa Cantik Diluncurkan, Morowali Utara Siapkan Tiga Wilayah Percontohan

Kompol Usman menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pemasok barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang diduga berada di wilayah Kayumalue,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial U yang berada di wilayah Kelurahan Kayumalue

Barang tersebut kemudian diduga untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Yamaha Kuasai Seri Perdana Kejurnas MRS 2026, Sapu Bersih Puncak Klasemen di Mandalika

Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palu.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved