Isu Ferdy Sambo Bebas karena Gerakan Bawah Tanah Menguat, Kompolnas Tidak Terkejut
Isu Ferdy Sambo bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J terus menguat.
Karena Ferdy Sambo masih memiliki sisi tawar lantaran posisi yang pernah dijabatnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
Martin Simanjuntak meyakini hal tersebut karena mantan Kadiv Propam tersebut memiliki uang dan jaringan.
Martin menyampaikan bukan hanya Ferdy Sambo yang berharap mendapatkan keringanan hukuman, namun juga terdakwa lainnya yakni sang istri, Putri Candrawati dan ajudannya Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Vonis ringan ini juga turut diharapkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berperan dalam Justice Collaborator pada persidangan kasus ini.
"Saya pikir yang mau diringankan itu bukan hanya Ferdy Sambo ya, tapi juga minimal istri dan juga para ajudan yang lain selain Richard (sebagai Justice Collaborator)," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Senin (23/1/2023).
Martin menekankan sejak awal ia telah memperingatkan Ferdy Sambo memiliki uang dan jaringan (networking) yang luas.
Sehingga dinilai mampu mendorong terciptanya gerakan yang berupaya untuk melepaskannya dari jeratan pidana maupun meringankan hukuman pidananya.
"Sebenarnya sudah seringkali menyampaikan ini bahwa Ferdy Sambo itu memiliki uang yang banyak dan juga memiliki networking," jelas Martin.
"Ferdy sambo lepas jabatan (Kepala) Div Propam, bukan berarti jaringannya meninggalkan dia. Ada sebagian yang cari aman meninggalkan dia, namun ada juga sebagian yang loyal ya, loyalitas atau loyal karena bargaining," tegas Martin.
Martin kemudian menyebutkan buku hitam yang kerap dipegang Ferdy Sambo saat memasuki ruang persidangan kasus ini.
Ia menilai Ferdy Sambo memiliki banyak catatan penting yang siap diungkap dalam buku tersebut, jika situasi mulai merugikannya.
"Coba lihat buku hitam yang suka dibawa-bawa pak Ferdy Sambo ya, itu saya pikir ada banyak informasi di situ mengenai 'utang-utang seseorang' ya, baik material maupun immaterial," pungkas Martin.
Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap sang istri yakni Putri Candrawati pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Aktif Merajut hingga Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Kompolnas Nantikan Roy Suryo Laporkan Penyidik Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ya Silakan Saja |
![]() |
---|
Dinilai Tak Transparan soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Laporkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kompolnas |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Disorot, 2 Oknum TNI Masih Status Saksi |
![]() |
---|
Kompolnas Saksikan Proses Ekshumasi dan Autopsi Jenazah BA, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.