Sulteng Hari Ini

Walhi Minta Pemprov Sulteng Segera Selesaikan Konflik Perusahaan Tak Kantongi Izin

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menyelesaikan konflik perusahaan tak kantongi Izin.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/FHADILA
Konferensi pers Eksekutif Daerah Walhi, di Jl Tanjung Manimbaya, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menyelesaikan konflik perusahaan tak kantongi Izin.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Eksekutif Daerah Walhi, di Jl Tanjung Manimbaya, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Kepala Departement Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim, mengatakan, dari 61 perusahaan beraktivitas di sulteng terdapat 43 tidak mengantongi surat Hak Guna Usaha.

"Seharusnya Pemprov secepatnya menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak ada yang tertindas," kata Aulia saat konferensi pers, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Gubernur Hadiri Penandatanganan MoU PT Tambang Mineral Sulteng dengan PT Artha Bumi Mining Jakarta

Menurutnya, masalah ini harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, pusat maupun perusahaan. 

"Pemerintah sudah harus menyelesaikan konflik-konflik ini, karena ciri-cori konflik ada pada setiap perusahaan sama," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved