Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Mengaku Frustrasi Dihujani Hinaan dan Caci- Maki

Ferdy Sambo meminta agar dirinya dibebaskan jelang pembacaan vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Handover
Ferdy Sambo. Ferdy Sambo meminta agar dirinya dibebaskan jelang pembacaan vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Ferdy Sambo meminta agar dirinya dibebaskan jelang pembacaan vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku frustasi dan putus asa dengan perlakuan yang dia terima dan keluarganya.

Ferdy Sambo PUN menganggap dirinya sudah divonis bersalah padahal proses hukum dan persidangan masih berlangsung.

Diketahui terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo turut meminta kepada hakim agar nama baiknya dipulihkan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Kompas.com)

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023) malam.

Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Ferdy Sambo kepada hakim agar dikabulkan.

Di mana, Ferdy Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.

Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu.

Di mana, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved