Sigi Hari Ini
Seorang Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Wilayah Gumbasa Sigi
Kepolisian Resor alias Polres Sigi mengamankan seorang pria inisial MI (26) terduga penyalahgunaan narkotika di Desa Pandere Kecamatan Gumbasa, Kabupa
Penulis: Rian Afdhal | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor alias Polres Sigi mengamankan seorang pria inisial MI (26) terduga penyalahgunaan narkotika di Desa Pandere Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku ditangkap pihak kepolisian akibat adanya laporan warga terkait peredaran narkotika yang merajalela di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba AKP Jani Sagala mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket yang ber isi sabu dengan berat 0,95 gram, 1 plastik bening ukuran besar, 1 buah pembungkus rorok merek sampoerna dan uang tunai sejumlah Rp.100.000.
Baca juga: Program Kaledo Disdukcapil Palu Mudahkan Pelajar, Lansia dan Penyandang Disabilitas Rekam e-KTP
"Iya saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya kepada TribunPalu, Rabu (25/1/2023) melalui keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa Polres Sigi tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang
"Saya mengimbau agar masyarakat bersama-sama memerangi narkotika," ucapnya. (*)