Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dalam Kasus Brigadir J, Ungkap Sejumlah Alasan di Pledoinya
Arman Hanis menyampaikan permohonan itu dalam sidang Putri Candrawathi beragenda pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tayang:
Editor:
Imam Saputro
Warta Kota/YULIANTO
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022)
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-menjalani-sidang-lanjutan-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)