Selasa, 14 April 2026

Mahfud MD Kirim Pesan Menyentuh untuk Bharada E: Semoga Kamu Mendapat Hukuman Ringan

Menko Polhukam, Mahfud MD mengirim pesan menyentuh untuk salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bhadara E.

Kompas.com/Kristian Erdianto
Mahfud MD 

TRIBUNPALU.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD mengirim pesan menyentuh untuk salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bhadara E.

Pesan itu disampaikan Mahfud MD usai Bharada E membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahfud MD mengaku senang karena dalam pledoi tersebut, Bharada E menyebut namanya.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga berdoa agar majelis hakim memberikan hukuman yang ringan kepada Bharada E.

Bukan tanpa sebab, menurut Mahfud MD, kasus tersebut terbuka berkat Bharada E.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Bharada E Ikhlas Tunangannya Nikahi Pria Lain: Saya Tidak Akan Egois

Ia mengingatkan kembali bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022, Bharada E akhirnya mengaku bahwa kasus Brigadir J adalah pembunuhan.

Sejak saat itu, barulah kasus tersebut terbuka dan Ferdy Sambo mengaku sebagai pembuat skenario tersebut.

Meski begitu, Mahfud MD meminta Bharada E untuk tetap tabah menerima vonis apapun yang akan diberikan oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter.

Meski berdoa agar Bharada E mendapatkan hukuman yang ringan, namun Mahfud MD mengatakan bahwa hakim yang berwenang memutuskan hukuman.

"Adinda Richard Eliezer.

Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy.

Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim.

Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman," tulis Mahfud MD.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (Tribunnews.com)

Kemudian ia juga mengingatkan bahwa pembuka kasus ini yang pertama kali adalah Bharada E.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved