Sidang Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo Dapat Giliran Pertama, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Segera Jalani Sidang Vonis

Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bakal segera menjalani sidang vonis.

Handover
Ferdy Sambo 

TRIBUNPALU.COM - Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bakal segera menjalani sidang vonis.

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan menjadi orang pertama yang mendengar vonis dari hakim.

Diketahui, Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo, bersama Putri Candrawathi yang merupakan istrinya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR; serta asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Baca juga: Ferdy Sambo Meminta Maaf pada Istri dan Anak-anaknya: Saya Lalai Jalankan Tugas Suami dan Ayah

Korbannya adalah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Kini, persidangan kasus tersebut sudah di ujung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono telah menjadwalkan agenda putusan terhadap lima terdakwa pada pertengahan Februari 2023.

Ferdy Sambo bakal menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan divonis sehari setelahnya, Selasa, 14 Februari.

Sementara Bharada E bakal divonis pada Rabu, 15 Februari.

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari,” kata Hakim Wahyu membacakan jadwal vonis terhadap Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut. (*)


(TribunPalu.com/TribunJabar.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved