Status Tersangka Hasya Akhirnya Dicabut, Polisi Temukan Bukti Baru saat Rekonstruksi

Status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athala Saputra akhirnya dicabut.

Handover
Hasya, mahasiswa UI tewas ditabrak polisi. 

TRIBUNPALU.COM - Status tersangka Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athala Saputra akhirnya dicabut.

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya yang merupakan korban kecelakaan maut di Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam rekonstruksi ulang yang dilakukan beberapa waktu lalu, polisi menemukan bukti baru terkait kecelakaan Hasya.

Atas pencabutan status tersebut, keluarga mahasiswa UI, Hasya mengapresiasi Polda Metro Jaya.

Baca juga: Anti Murad Nyatakan Sikap Maju Caleg DPRD Banggai

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina.

"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga almarhum M Hasya Athala Saputra mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, beserta jajarannya," kata Gita dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, pencabutan status tersangka itu merupakan bentuk komitmen Irjen Fadil Imran atas permintaan dari pihak keluarga untuk dilakukan penelaahan kembali terkait status tersebut.

"Bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya mclakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," katanya.

Gita melanjutkan kedua orang tua Hasya sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya karena juga sudah meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi dan memberikan harapan bagi keluarga.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," katanya.

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved