Banggai Hari Ini

Mantan Wakil Bupati Banggai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

MA bersama 5 warga lainnya terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mantan Wakil Bupati Banggai, MA, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah.

MA bersama 5 warga lainnya terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi di lahan tambak udang Batui yang sampai saat ini masih menjadi polemik antara warga dengan PT Matra Arona Banggai (MAB).

"Tersangka ada 6 orang, termasuk MA," ungkap sumber terpercaya kepada TribunPalu.com, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Wagub Sulteng Mamun Amir Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional di Medan

Meski sudah berstatus tersangka, namun MA yang juga merupakan mantan Rektor Universitas Tompotika (Untika) Luwuk Banggai dan 5 rekannya belum ditahan oleh penyidik Polda Sulteng.

Masalah ini bermula dari diterbitkannya SKPT pada tahun 2019 di atas lahan eks tambak udang Batui.

SKPT itu dibuat oleh H Djabar dkk.

Hal ini diungkapkan Direktur PT MAB, Soetono, pada 2 November 2022 lalu.

Kala itu, Ia mengungkapkan, banyak kejanggalan dalam pembuatan SKPT tersebut.

Buktinya, dalam proses pembuatan SKPT tanpa pemeriksaan lapangan atau diukur, dan format SKPT yang seharusnya dibuat oleh pejabat berwenang malah dibuat dengan jasa rental ketik. 

Baca juga: Gadis 18 Tahun di Banggai Dilaporkan Hilang, Sang Pacar Diperiksa Polisi

Serta berdasarkan surat keterangan tertulis Lurah Sisipan, Salamulhaq K Adjab, ditegaskan bahwa SKPT tersebut tidak pernah teregister dalam buku register Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui.

Karena itu, kata Soetono, PT MAB mengambil upaya hukum dengan melapor ke Polda Sulteng terkait dugaan pemalsuan dokumen. 

"Upaya ini diambil setelah beberapa kali melakukan upaya persuasif, namun tidak membuahkan hasil. Saat ini, prosesnya sudah tahap penyidikan," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved