Sigi Hari Ini

Polisi Tangkap Dua Warga Beka Sigi, Diduga Sering Transaksi Narkoba di Rumahnya

Dua pria di Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi ditangkap polisi karena mengedarkan Narkotika jenis sabu, Jumat (10/2/2023).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dua pria di Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi ditangkap polisi karena mengedarkan Narkotika jenis sabu, Jumat (10/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dua pria di Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi ditangkap polisi karena mengedarkan Narkotika jenis sabu, Jumat (10/2/2023).

Kedua pria itu masing-masing berinisial F alias MI berusia 31 tahun dan DR berusia 23 tahun.

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, kedua pelaku ditangkap sekitar pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Beka, Marawola. 

Pelaku ditangkap sebab adanya laporan dari masyarakat sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu dilakukan oleh F alias MI dan DR.

"Kedua pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan dirumahnya. Jadi Penangkapan dilakukan supaya untuk tidak merusak generasi muda dan masyarakat," kata Jani Sagala, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Seorang Pria Asal Kotapulu Sigi Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba di Tatanga

Saat ditangkap, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 1 plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 lembar kertas timah pembungkus rokok warna merah, 2 buah ATM BNI, 1 unit HP android, 1 dompet warna coklat dan uang tunai Rp 100 ribu.

"Kedua pelaku dan baran bukti saat ini diamankan di Mako Polres Sigi untuk proses lebih lanjut," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved