Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dkk Akan Divonis Hakim Mulai Hari Ini, Berikut Rangkuman Tuntutan JPU hingga Pledoi
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan divonis hakim mulai hari ini Senin 13 Februari 2023 secara bergantian.
Mantan kadiv propam Polri dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Adapun jaksa wajib mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.
Kemudian terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.
“Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.
Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.