Kemenkumham Sulteng

Kemenkumham Sulteng Rakernis Pemasyarakatan, Kakanwil Singgung Kualitas dan Kompetensi Kinerja

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah gelar rapat kerja teknis (Rakernis) pemasyarakatan. 

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Rapat kerja teknis pemasyarakatan dirangkaikan dengan sosialisasi teknis pemasyarakatan bidang pembinaan dan keamanan tahun anggaran 2023, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah gelar rapat kerja teknis (Rakernis) pemasyarakatan. 

Rapat kerja teknis pemasyarakatan dirangkaikan dengan sosialisasi teknis pemasyarakatan bidang pembinaan dan keamanan tahun anggaran 2023, Selasa (14/2/2023).

Kegiatan ini diadakan pada Hotel Sutan Raja, Jalan Abdulrahman Saleh No 45, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu selama 3 hari dari 14 hingga 16 Febuari 2023. 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng Raih 2Penghargaan dari Balitbang Hukum dan HAM

Kegiatan ini diikuti oleh 54 perserta yang terdiri dari 15 unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang tergabung dalam Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan, LPP, LPKA dan Divisi Pemasyarakatan se Sulawesi Tengah

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Sitingkir menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi kinerja. 

"Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dan Sosialisasi Teknis Bidang Keamanan dan Pembinaan ini merupakan wadah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi kinerja dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, mengoptimalkan capaian kinerja dalam mewujukan pemasyarakatan yang semakin pasti," ujar Budi Argap Situngkir. 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulteng Kembali Torehkan 2 Penghargaan dari Balitbang Hukum dan HAM

Budi Argap Situngkir dalam kesempatan itu juga mengingatkan untuk mengimplementasikan permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang pemberian hak warga binaan permasayarakatan. 

"Saya berharap kepada kasatker dan jajarannya dapatMeningkatkan mengimplementasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemberian hak warga binaan Pemasyarakatan guna mengurangi over kapasitas di Lapas dan Rutan," harap Budi Argap Situngkir

Budi Argap Situngkir juga berharap kepada petugas pemasyarakatan yang ada di Sulawesi Tengah untuk terus menjaga nama baik dan marwah Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah tetap bersemangat dalam menjalankan tugas, menjaga komitmen, berintegritas, sehingga kita dapat mewujudkan pemasyarakatan yang semakin pasti yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparansi dan Inovatif. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved