Banggai Hari Ini

Polisi Ciduk Pembobol ATM di Banggai, Kuras Rekening Korban Hingga Rp 51 Juta

Sales kompor gas itu membobol ATM korbannya dengan modus penukaran kartu ATM.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Jajaran Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil menangkap HU (26) warga Desa Kohoboti, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. HU ditangkap polisi atas dugaaan Pembobolan ATM. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Jajaran Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil menangkap HU (26) warga Desa Kohoboti, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

HU ditangkap polisi atas dugaaan Pembobolan ATM.

Sales regulator kompor gas itu membobol ATM dengan modus penukaran kartu ATM.

Terduga pelaku menawarkan jasa untuk membantu pembukaan rekening baru.

Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti menjelaskan, HU mendatangi rumah korban di Jl Tanjung Jepara, Kelurahan Karaton untuk melakukan servis kompor, Senin (13/2/2023) sekitar pukul 10.15 Wita,

Baca juga: Perkuat Solidaritas TNI-Polri, Kapolres Banggai Pimpin Apel Gabungan di Makodim 1308/LB

Setelah itu, HU memberitahu ke korban bahwa ada tunjangan konsumen senilai Rp 2,7 juta per dua bulan sekali terima dengan syarat membuka rekening baru.

"Selanjutnya, HU menawarkan jasa untuk membuatkan korban rekening baru tersebut," kata Iptu Dicky Armana Surbakti, Selasa (14/2/2023). 

Saat korban masuk kamar mengganti baju, HU dengan cepat menukarkan atau mengganti ATM milik korban, dan meminta nomor PIN ATM yang ditulis korban.

Selanjutnya terduga pelaku pamit keluar rumah.

“HU dapat meyakinkan korbannya. Ia datang untuk mempengaruhi korban untuk dipercaya untuk membantu pembuatan rekening baru,” kata Dicky.

Dari kejahatan itu, HU mengambil uang Rp 51,1 juta milik korban. 

Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban pada Senin (13/2/2023).

Korban curiga karena terdapat transaksi mencurigakan yang menyebabkan uang korban yang ada di dalam rekening terpakai sebesar Rp 51,1 juta.

“Pelaku melakukan transaksi yaitu berupa tarik tunai senilai Rp 2 juta dan melalui transfer ke perempuan ML sebesar Rp 48,1 juta,” tutur Dicky.

HU mengaku menggunakan uang hasil curiannya itu untuk membayar utang kepada beberapa orang.

Dari tangan HU, polisi menyita uang Rp 33,1 juta.(*)
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved