Sosok Berbeda Ferdy Sambo di Mata Sahabat, Putri Candrawathi Adalah Cinta Pertama
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir.
TRIBUNPALU.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir.
Vonis tersebut menuai reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang lega, tapi tak sedikit pula yang berduka.
Tak hanya keluarga, duka juga dirasakan sahabat Ferdy Sambo.
Baru-baru ini, sahabat Ferdy Sambo semasa SMA bernama Agus mengurai tanggapannya atas vonis yang dihadapi rekannya itu.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Kini Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf, Kasus Pelecehan Tak Terbukti
Mengenal baik sang mantan jenderal itu sejak di bangku sekolah, Agus punya kesan baik terhadap Sambo.
Terlebih diakui Agus, Sambo adalah seorang ketua kelas yang jadi contoh di sekolah.
Namun perangai Sambo ketika SMA berubah drastis dengan citranya di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dinilai majelis hakim sebagai otak pembunuhan berencana ajudannya sendiri.
"Saya sahabat sama Ferdy Sambo sejak SMA kelas 1, jadi saya sekelas sama beliau. Beliau itu ketua kelas waktu SMA kelas 1," ujar Agus saat datang ke PN Jakarta Selatan dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Metro TV News, Rabu (15/2/2023).
Mengenang sosok Sambo semasa SMA, Agus blak-blakan.
Diungkap Agus, Sambo adalah pelajar yang cerdas dan sangat menonjol di kelas.
Tak cuma disiplin dan pintar, Sambo juga dikenal sebagai sosok yang peduli pada teman-temannya.
Hal itu terlihat saat Sambo tetap berkumpul dengan teman-teman SMA-nya meski sudah jadi jenderal.
"Memang orangnya disiplin. Kalau diangkat jadi ketua kelas disiplin. Dia juga cerdas dan sangat menonjol dari teman-teman kami yang lain. Dia juga sangat care terhadap teman-teman. Kalau dia dinas, sampai jenderal pun, beliau kalau ke Makassar selalu menemui kami. Jadi beliau tetap humble dan sangat dekat," ungkap Agus.
Menelisik kasus yang membelit Sambo, Agus mengaku tak menyangkanya.
Menurut Agus, Sambo tidak akan melakukan tindakan keji pembunuhan berencana jika tak ada pemantiknya.
"Di luar apa yang kami bayangkan. Karena kita anggap Ferdy tidak mungkin melakukan sesuatu kalau tidak ada hal yang terlalu menekan dirinya. Selama ini kami tahu dia care dan baik terhadap keluarga dan teman-temannya. Kami kaget sekali," imbuh Agus.
Menengok masa lalu, Agus tak menyangka Sambo bisa melakukan perbuatan jahat seperti yang diurai majelis hakim.
Dalam uraian vonisnya, majelis hakim menjabarkan kejahatan Sambo yang berbanding terbalik dengan sikap sang mantan Kadiv Propam Polri itu semasa SMA.
"Ini mungkin sesuatu yang baru dan terlalu berat bagi dia sehingga dia harus melakukan itu. Selama ini tidak ada kejadian yang Ferdy Sambo emosional. Bahkan setiap ketemu kita selalu bercanda," kata Agus.
Tak cuma tahu soal sosok Sambo, Agus juga tahu perihal kisah asmara sahabatnya itu.
"PC ini cinta pertamanya Ferdy. Jadi dia dari SMP udah bersama dan waktu itu ada perasaan saling suka. SMA mereka berpisah, ketemu lagi setelah Akabri. Jadi dia sangat mencintai Putri," akui Agus.
Hal-hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo, majelis hakim mengurai tujuh poin yang memberatkan.
Suami Putri Candrawathi itu divonis tuntutan yang lebih berat dari tuntutan JPU karena 7 hal ini:
- Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah bekerja selama tiga tahun
- Perbuatan Ferdy Sambo membuat duka mendalam di hati keluarga
- Ferdy Sambo melakukan perbuatan tidak pantas sebagai polisi yakni membunuh orang
- Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi polri
- Akibat perbuatan Ferdy Sambo, banyak anggota polri yang terjerat kasus hukum.
- Ferdy Sambo berbelit-belit selama di persidangan
Sementara untuk poin yang meringankan Ferdy Sambo, Wahyu menyebut majelis hakim tidak menemukannya.
Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan menggunakan senjata Glock dengan memakai sarung tangan hitam," ujar Wahyu Iman Santoso.
Tak kalah berat dari sang suami, Putri Candrawathi juga mendapatkan vonis lebih besar dari tuntutan JPU.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.(*)
(TribunPalu.com/TribunnewsBogor.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-dan-Ferdy-Sambo-145.jpg)