Divonis 20 Tahun Penjara, Kini Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf, Kasus Pelecehan Tak Terbukti

Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Handover
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) 

TRIBUNPALU.COM - Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi dinilai terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo itu.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku mendapat pelecehan seksual yang membuat Ferdy Sambo murka.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyebut pelecehan yang diklaim oleh Putri Candrawathi hanyalah ilusi.

Putri Candrawathi tak memiliki bukti kuat untuk membuktikan tuduhannya tersebut. Pasalnya, ia tak memiliki hasil visum.

Baca juga: LPSK Was-was Tunggu Vonis Bharada E: Kalau Tinggi, Orang Lain Gak Minat Jadi JC

Kini, kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, mendesak kubu Putri Candrawathi meminta maaf terkait tuduhan pemerkosaan.

Sebab, kuasa hukum Putri Candrawathi selama ini meyakini adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada kliennya.

Desakan permintaan maaf ini Martin tujukan khususnya kepada pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

"Ada satu tambahan untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan anak dari klien saya adalah pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi, khususnya untuk rekan Arman Hanis," ungkapnya setelah persidangan, Senin.

Pihaknya pun mendesak, apabila dalam 1x24 jam Arman Hanis tak menyampaikan permintaan maaf, keluarga Brigadir J membuka peluang untuk membawa ke ranah hukum.

"Kalau dalam 1x24 jam dia tidak meminta maaf, saya akan serahkan kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjut laporan penegakan hukum," jelas Martin.

Pengakuan Putri Selama Persidangan

Putri Candrawathi sempat mengeluarkan pengakuan mengenai apa yang terjadi di Magelang saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Berikut rangkuman sejumlah pengakuan Putri di sidang tersebut:

1. Paksa Angkat Tubuh

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved