Sulteng Hari Ini

Sidang Kedua Kasus TPPU Kembali Digelar Bulan Depan, Majelis Hakim Akan Hadirkan 45 Saksi

Dalam persidangan itu, yang menjadi Ketua majelis hakim yakni, Zaufi Amri dan hakim anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Imanuel Charlo R Danes.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDAL
Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menjalani sidang pertama pada Senin (20/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang pertama kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba telah dimulai.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu, pada Senin (20/2/2023).

Dalam persidangan itu, yang menjadi Ketua majelis hakim yakni, Zaufi Amri dan hakim anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Imanuel Charlo R Danes.

Baca juga: 3 Pelaku TPPU Rp 42 Miliar Jalani Sidang Pertama, JPU Minta 2 Dipindahkan ke Tahanan Kota

Diketahui, Kasus TPPU itu menyeret tiga orang terdakwa yakni IL, SK dan SAK, dari ketiganya SAK merupakan orang tua dari SK.

Kata Zaufi Amri, nantinya sidang kedua akan digelar pada harinSenin 13 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Persidangan kedua itu, saksi akan dihadirkan sebanyak 45 orang," ujarnya.

Zaufi juga berencana akan melakukan sidang dua kali dalam sepekan. hal itu dilakukan karena adanya permohonan pengalihan status penahanan terdakwa yang masih dimusyawarahkan dengan majelis dan dipertimbangkan.

Ketiga terdakwa yang terjerat Kasus TPPU itu diancam pidana sebagaimana Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 4 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved