Sulteng Hari Ini
3 Terdakwa TPPU Rp 42 Miliar Jalani Sidang Pertama, JPU Minta 2 Dipindahkan ke Tahanan Kota
Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menjalani sidang pertama pada Senin (20/2/2023).
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM - Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menjalani sidang pertama pada Senin (20/2/2023).
Kasus yang menyeret IL, SK dan SAK itu didakwa melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dari tahun 2017 sampai 2022.
Diketahui juga, dari ketiga pelaku ini, IL dan SK sebagai pasangan suami istri, sedangkan SAK adalah mertua dari IL.
Baca juga: Bawaslu Palu Minta Panwascam dan PKD Mulai Uji Fakta Coklit
Terdakwa IL juga telah menjalani pidana 17 tahun penjara terhitung sejak diungkapnya perkara penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 4.5 kilogram pada tahun 2017 silam.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Sricahyawijaya, mengajukan permohonan pengalihan penahanan bagi terdakwa SK dan KAS, dari rutan dialihkan menjadi tahanan kota.
Hal itu dilakukan karena, terdakwa SK masih memiliki anak usia 1 tahun sehingga butuh kasih sayang seorang ibu dan untuk terdakwa KAS karena kondisi penyakit batu ginjal.
Proses persidangan yang dibacakan jaksa masing-masing dalam berkas terpisah menyebut terdakwa IL membuka rekening menggunakan nama orang lain yang isinya bernilai Rp 42 milliar.
Baca juga: 4 Pemuda di Banggai Tega Keroyok lalu Tusuk Korban Pakai Kunci Motor
Dari hasil penjualan yang mencapai 42 miliar itu, ketiga terdakwa membelikan aset berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
"Adapun aset benda bergerak diantaranya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan aset benda tak bergerak seperti ruko, tanah dan rumah," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 3 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 4 Undang-undang RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)
Bunda PAUD Sulteng Tekankan Pentingnya Lingkungan Bermain yang Edukatif dan Aman |
![]() |
---|
PAN Sulteng Rayakan HUT ke-27 dengan Bagikan Sembako Murah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Bulog Luwuk Sudah Distribusi 240 Ton Beras SPHP |
![]() |
---|
Perusahaan Tambang di Morut Diduga Tak Transparan Gunakan Sumber Air, Safri Minta Gubernur Tegas |
![]() |
---|
PMII Sulteng Desak Presiden Copot Kapolri Usai Insiden Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.