Pengamat Intelijen: Bahaya Jika Bharada E Tetap Bertugas di Kepolisian!
Pengamat intelijen menyebut bahaya jika Bharada E kembali bertugas di kepolisian.
TRIBUNPALU.COM - Pengamat intelijen menyebut bahaya jika Bharada E kembali bertugas di kepolisian.
Diketahui, Bharada E telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis itu terbilang ringan mengingat jaksa menuntut 12 tahun penjara.
Dengan vonis ringan tersebut, Bharada E masih memiliki harapan untuk tetap berkarir di kepolisian.
Bahkan, Richard berharap dapat kembali menjadi anggota Korps Brigade Mobil (Brimob).
Memang, hingga kini mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut masih menjadi anggota Polri. Namun, sejak tersandung kasus kematian Yosua, Richard dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri per 22 Agustus 2022.
Selanjutnya, nasib Richard sebagai anggota kepolisian akan diputuskan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang bakal digelar dalam waktu dekat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seolah membuka peluang bagi Richard kembali ke Birmob.
Namun, sejumlah pihak menilai, karier Richard di Korps Bhayangkara harus disudahi lantaran berbagai alasan.
Keinginan Kembali ke Brimob
Keinginan Richard kembali ke Korps Brimob Polri sempat diungkap oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Menurut Ronny, kliennya sangat bangga menjadi anggota Brimob.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bersamaan dengan itu, Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang juga berharap anaknya tidak dipecat dari kepolisian.
Ia menyebut, menjadi polisi merupakan cita-cita anaknya sejak kecil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Bharada-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu-alias-Bharada-E.jpg)